Daftar Bahan Aktif Pestisida Dilarang – Pestisida adalah semua zat kimia yang digunakan untuk mengendalikan hama dan penyakit yang merusak tanaman, serta pada berbagai bidang penggunaan pestisida lain yakni pada peternakan, perikanan, kehutanan, penyimpanan hasil pertanian, rumah tangga dan alat transportasi.
Pestisida dapat berfungsi karena mengandung bahan aktif yakni semua bahan kimia sintetik atau alami yang terkandung dalam formulasi pestisida yang memiliki daya racun terhadap organisme sasaran.
Formulasi pestisida adalah campuran Bahan Aktif dengan Bahan Tambahan dengan kadar dan bentuk tertentu yang mempunyai daya kerja sebagai Pestisida sesuai dengan tujuan yang direncanakan.
Bahan Tambahan Pestisida adalah bahan yang ditambahkan ke dalam bahan aktif untuk membuat Formulasi Pestisida.
Tidak semua bahan aktif pestisida diperbolehkan beredar di wilayah Republik Indonesia, dengan kata lain ada bahan aktif pestisida yang dilarang…!
Kenapa suatu bahan aktif pestisida dilarang? Hal ini tidak lain karena bahan aktif tersebut terbukti menimbulkan dampak atau efek samping berbahaya baik itu bagi lingkungan maupun bagi manusia (bersifat toksik atau beracun).
Berdasarkan PERMENTAN RI No.39 Tahun 2015 setidaknya ada 70 bahan aktif pestisida dilarang beredar atau dipergunakan pada berbagai bidang penggunaan pestisida (pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, penyimpanan hasil pertanian, rumah tangga dan alat transportasi).
Kriteria pestisida dilarang berdasarkan PERMENTAN
1. Formulasi Pestisida termasuk kelas Ia (sangat berbahaya sekali) dan kelas Ib (berbahaya sekali) menurut klasifikasi World Health Organization (WHO);
2. Bahan Aktif dan/atau Bahan Tambahan yang mempunyai efek karsinogenik (kategori I dan IIa berdasarkan klasifikasi International Agency for Research on Cancer (IARC), mutagenik dan teratogenik berdasarkan Food and Agriculture Organization (FAO), dan World Health Organization (WHO);
3. Bahan Aktif dan/atau Bahan Tambahan yang menyebabkan resistensi obat pada manusia; dan
4. Bahan Aktif dan/atau Bahan Tambahan yang masuk klasifikasi POPs (Persistent Organic Pollutants) baru berdasarkan Konvensi Stockholm.
70 Bahan Aktif Pestisida Dilarang di Indonesia untuk semua bidang penggunaan Pestisida
NO dan Bahan Aktif
- 2,4,5-Triklorofenol
- 2,4,5-Triklorofenol beserta garam dan esternya
- 2,4,6-Triklorofenol
- Aldikarb (aldicarb)
- Aldrin (aldrin)
- Alaklor (alachlor)
- Alfa heksaklorosikloheksan (alpha hexachlorocyclohexane)
- Semua senyawa Tributiltin (tributyltin)
- 1,2-Dibromo-3-kloropropan (1,2-dibromo-3-chloroprophane)/ DBCP
- Beta heksaklorsikloheksan (beta hexachlorcyclohexane)
- Binapakril (binapacryl)
- Siheksatin (cyhexatin)
- Klorobenzilat (chlorobenzilate)
- Dikloro difenil trikloroetan (dichloro diphenyl trichlrooethane)/DDT
- Dikofol (dicofol)
- Dieldrin (dieldrin)
- 2,3-Diklorofenol (2,3-dichlorophenol)
- 2,4-Diklorofenol (2,4-dichlorophenol)
- 2,5-Diklorofenol (2,5-dichlorophenol)
- Dinoseb (dinozeb)
- Dinitro-orto-kresol (dinitro-ortho-cresol)/DNOC dan garamnya
- Diklorvos (DDVP) (dichlorvos)
- p-nitrofenil benzentiofosfonat (ethyl p-nitrophenyl benzenethiophosponate (EPN)
- Etilen diklorida (ethylene dichloride)
- Etilen oksida (ethylene oxide)
- Endrin (endrin)
- Endosulfan (endosulfan)
- Endosulfan teknis (Campuran antara alfa dan beta endosulfan)
- Etilen dibromida (EDB) (ethylene dibromide)
- Fluoroasetamida (fluoroacetamide)
- Formaldehida (formaldehide) atau populer dengan nama Formalin
- Fosfor kuning (yellow phosphorus)
- Heptaklor (heptachlor)
- Heksaklorobenzena (hexachlorobenzene)
- Kaptafol (captafol)
- Klordan (chlordane)
- Klordekon (chlordecone)
- Klordimefon (chlordimefon)
- Leptofos (leptophos)
- Heksakloro Siklo Heksan (mixed isomers) (hexachlorocyclohexane)
- Gama Heksakloro Siklo Heksan (gamma HCH/lindan) (gamma hexachlorocyclohexane)
- Metoksiklor (metoxychlor)
- Mevinfos (mevinphos)
- Monosodium metil arsenat (monosodium methyl arsenate)/MSMA
- Monokrotofos (monocrotophos)
- Natrium dikromat (sodium dichromate)
- Natrium klorat (sodium chlorate)
- Natrium tribromofenol (sodium trybromophenol)
- Natrium 4-brom-2,5-diklorofenol (natrium 4-brom-2,5-dichlorophenol)
- Metil paration (methyl parathion)
- Halogen fenol (halogen phenol) (termasuk Penta Kloro Fenol (pentachlorophenol)/PCP) dan garamnya
- Paration (parathion)
- Salmonella based
- Penta kloro benzena (pentachlorobenzene)
- Arsen dan Senyawa arsen (arsenic compound)
- Merkuri dan Senyawa merkuri (mercury compound)
- Striknin (strychnine)
- Telodrin (telodrin)
- Toksafen (toxaphene)
- Mireks (mirex)
- Asam sulfat (sulphur acid)
- Asam perfluoroktana sulfonat dan garamnya (perfluorooctane sulfonic acid/PFOS, its salt)
- Perfluorooktana sulfonil fluorida (perfluorooctane sufonyl fluoride)
- Klorometil metil eter (Bis(chloromethyl)ether; chloromethyl methyl ether (technical-grade))
- Kadmium dan senyawa kadmium (cadmium and cadmium compounds)
- Senyawa kromium (VI) (Chromium (VI) compounds)
- 4,4’-metilenbis(2-kloroanilin) (4,4′-Methylenebis(2-chloroaniline))
- Tris(2,3-dibromopropil)fosfat (Tris(2,3-dibromopropyl) phosphate)
- Prokarbazin hidroklorida (Procarbazine hydrochloride)
- Golongan antibiotic, contoh Streptomisin, Oksitetrasiklin, Kasugamisin, Validamisin dan Blastisidin (masuk kelompok 1B sangat toksik)
Nah, sobat BT itulah 70 Pestisida Dilarang di Indonesia untuk semua bidang penggunaan Pestisida.
Namun ada juga bahan aktif pestisida yang dilarang penggunaannya khusus untuk bidang rumah tangga yakni bahan aktif klorpirifos, serta bahan aktif triklorfon yang dilarang untuk bidang perikanan.
Demikian semoga bermanfaat bagi anda semua, jangan lupa untuk membagikan ke saudara, sahabat, atau teman anda yang lain. Sekian terimakasih^^
Website yang bagus