Kredit Usaha Rakyat (KUR) – Hallo sobat BT, salah satu sumber modal pertanian atau usahatani adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR menjadi salah satu opsi yang banyak digunakan petani untuk memulai usahatani atau mengembangkan usahatani yang sudah berjalan.
Kredit Usaha Rakyat atau disingkat KUR itu apa sih ? Mungkin masih ada sebagian dari masyarakat atau petani yang belum tahu mengenai KUR pertanian.
Terus apa sih bedanya KUR dengan program kredit-kredit yang lain? Nah, kali ini kita akan bahas mengenai KUR pertanian.
Arti Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian
KUR Pertanian adalah salah satu skema pembiayaan yang bisa digunakan untuk modal kerja atau investasi di bidang pertanian, yang disalurkan melalui lembaga keuangan perbankan maupun non-perbankan kepada usaha produktif meskipun tidak memiliki agunan atau jaminan.
Program ini sepertinya menjadi andalan pemerintah dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi pertanian yaitu menciptakan usaha pertanian produktif yang bisa membuka lapangan kerja sehingga diharapkan mengurangi tingkat pengangguran.
Tidak semua embaga keuangan menjadi penyalur KUR karena hanya yang ditunjuk dan ditugaskan saja yang bisa menjadi penyalur KUR.
Begitu juga dengan penerima, tak semua orang bisa menerima KUR karena hanya pihak yang mempunyai usaha rill (produktif) dan layak saja seperti lain petani individu, kelompok tani, gapoktan, atau kelompok usaha yang bergerak di sektor usaha pertanian.
Berikut ini kita akan bahas usaha sektor pertanian apa saja yang bisa mendapatkan KUR. Usaha di sektor pertanian disebut juga dengan agribisnis, terdiri dari beberapa subsistem antara lain :
1. Usaha di subsistem hulu (pra tanam)
Merupakan usaha terkait dengan sarana produksi atau input pertanian seperti pupuk, pestisida, pengadaan benih, bibit, pakan ternak, dan alat mesin pertanian.
Alat mesin pertanian contohnya cangkul, bajak, tractor, pompa air, mesin penanam (transplanter), mesin irigasi, greenhouse, mesin panen (combine harvester) dan lain-lain.
2. Usaha di subsistem budidaya (on farm)
Usaha budidaya atau produksi pertanian yang bisa mendapatkan KUR yaitu usaha budidaya tanaman pangan (contoh tanaman biji-bijian), hortikultura (contoh tanaman sayur, bunga, obat), perkebunan (contoh tanaman tebu) serta peternakan (contoh sapi, kambing atau ayam).
3. Usaha di subsistem hilir (pasca panen)
Usaha di subsistem hilir sangat sekali dibandingkan point 1 dan 2 di atas, antara lain : a) Pemasaran hasil pertanian dari berbagai subsector, b) Pembelian atau investasi alat mesin pasca panen seperti mesin pengolahan, mesin drier, mesin pemotong, mesin pengupas, mesin perontok, vacuum frying, corn sheller, rice milling, mesin sangrai dan lain-lain.
Jadi, KUR pertanian ini ditujukan untuk pelaku usaha riil salah satunya sektor pertanian, mulai dari hulu sampai hilir, dari pra tanam sampai pasca panen.
Jenis KUR Pertanian
Penyaluran KUR antar berbagai pelaku usaha atau penerima KUR bisa berbeda, berdasarkan masing-masing skala dan level usahanya.
Nah, berdasarkan hal tersebut KUR dibagi menjadi beberapa kategori yaitu KUR mikro, KUR kecil, dan KUR khusus (peternakan dan perkebunan rakyat). Berikut besaran plafonnya.
a. KUR mikro, maksimal Rp50.000.000
b. KUR kecil, Rp50.000.000 – Rp500.000.000
c. KUR khusus, Rp50.000.000 – Rp500.000.000
Kali ini kita akan jelaskan mengenai KUR mikro saja ya. Sementara untuk KUR kecil dan khusus peternakan dan perkebunan rakyat mungkin dibahas di lain waktu.
KUR Mikro pertanian diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah paling banyak sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per musim tanam atau satu siklus produksi.
Musim tanam atau siklus produksi adalah waktu yang dbutuhkan untuk bisa menghasilkan barang atau jasa. Sehingga pengertiannya berbeda-beda antar subsector, siklus produksi pertanian pangan dengan peternakan berbeda lama waktunya.
Sementara untuk jangka waktunya, KUR untuk modal kerja paling lama 3 tahun, sedangkan untuk pembiayaan investasi paling lama 5 tahun. Dengan marjin KUR yang tak lain adalah suku bunga yang besarnya 6% per tahun.
Untuk skema pembayarannya juga ada 2 macam, bisa angsuran secara berkala misalnya tiap bulan, atau pembayaran sekaligus setelah masa panen atau masa waktu yang telah disepakati Bersama pihak penyalur.
Cara Permohonan KUR
Calon penerima KUR, sebelum mengajukan KUR perlu tahu hal-hal yang harus dipersiapkan agar KUR bisa diterima oleh lembaga penyalur KUR.
a. Identitas diri
Seperti KTP dan kartu keluarga. Adanya KTP menunjukkan bahwa calon penerima KUR dianggap layak dan mampu menjalankan usaha berdasarkan informasi pada KTP.
b. Surat keterangan usaha
Calon penerima KUR, bisa mendapatkan surat keterangan usaha dari lembaga berwenang seperti dari desa atau dinas terkait.
Setelah data tersebut diajukan ke lembaga penyalur KUR, mereka akan melakukan BI checking atau SLIK, tujuannya untuk mengecek rekam jejak calon penerima KUR.
Dengan SLIK akan diketahui apakah dia mempunyai pinjaman di luar kota, atau punya riwayat pinjaman yang buruk di perbankan, serta apakah rekam jejaknya bagus selama mengakses perbankan.
Setelah syarat administrasi memenuhi, pihak penyalur KUR akan melakukan survey lokasi usaha serta melakukan analisa usaha.
Tahapan terakhir, adalah keputusan apakah pengajuan KUR diterima, diterima dengan syarat melengkapi berkas, atau tidak sama sekali.