Pestisida Terbatas – Pestisida selain ada yang dilarang penggunaannnya untuk semua bidang penggunaan, ada juga yang penggunaannya terbatas, yang disebut pestisida terbatas. Pestisida terbatas adalah pestisida yang penggunaanya hanya terbatas pada bidang tertentu saja.
PERMENTAN No.39 tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida, menjelaskan kriteria Pestisida Terbatas sebagai berikut :
1. Formulasi Pestisida yang menyebabkan kerusakan tidak dapat pulih pada jaringan okular, mengakibatkan pengerutan kornea atau iritasi sampai 7 (tujuh) hari atau lebih
2. Formulasi Pestisida korosif terhadap kulit yang menyebabkan kerusakan jaringan dalam dermis dan/atau luka bekas atau mengakibatkan iritasi berat sampai 72 (tujuh puluh dua) jam atau lebih
3. Mempunyai LC50 inhalasi Bahan Aktif lebih kecil dari 0,05 mg/l selama 4 (empat) jam periode pemaparan dan/atau
4. Apabila digunakan dan/atau menurut praktek dalam Penggunaan Pestisida secara tunggal dan majemuk, Pestisida atau residunya menyebabkan keracunan yang nyata secara subkronik, kronik atau tertunda bagi manusia.
Karena sifatnya yang cukup berbahaya, maka penggunanya harus memiliki Sertifikat Penggunaan Pestisida Terbatas sebagai bukti ia telah lulus pelatihan penggunaan pestisida tersebut (bab 4 pasal 10).
Pelatihan penggunaan pestisida terbatas dilakukan oleh pemegang nomor pendaftaran (perusahaan pestisida), yang sertifikatnya diberikan oleh Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi.
Berikut Ini Daftar Pestisida Terbatas , Nama Bahan Aktif, Contoh Merk Dagangnya, Bidang Penggunaan
- Parakuat diklorida (paraquat dichloride) – Pengelolaan tanaman, contoh merk dagang Gramoxone 276 SL, Kresnaxone 297 SL
- Aluminium fosfida (aluminium phosphide) – Penyimpanan hasil pertanian, contoh merk dagang Alphos 57 TB, Quickphos 56 P
- Magnesium fosfida (magnesium phosphide) – Penyimpanan hasil pertanian, contoh merk dagang Match 50 EC, Magnaphos 66 T
- Sulfuril fluorida (sulfuryl fluoride) – Penyimpanan hasil pertanian, contoh merk dagang Magtoxin 56 PB, Fumigard 99 GA
- Metil bromida (methyl bromide) – Karantina dan pra-pengapalan, contoh merk dagang Biometh 98 LG, Mebrom 98 LG
- Seng fosfida (zinc phosphide) – Pengelolaan tanaman, contoh merk dagang Pospit 80 P, Ammikus 65 PS
- Dikuat dibromida (diquat dibromide) – Pengelolaan tanaman, contoh merk dagang Genquat 240 SL, Quickpro 150 SL
- Etil Format (ethyl formate) – Penyimpanan hasil pertanian, contoh merk dagang Vapormate 16,7 LG
- Fosfin (phosphine) – Penyimpanan hasil pertanian, contoh merk dagang Eco2fume 2 LG
Parakuat diklorida, bagi petani pangan dan horti bukanlah hal yang asing karena bahan aktif ini sering digunakan untuk mengendalikan atau memberantas rerumputan gulma. Contoh herbisida Parakuat diklorida adalah Gramaxone.
Bahan aktif Parakuat diklorida oleh WHO (world health organisation) dikategorikan kelas II (tingkat bahaya sedang). Sebagai pestisida terbatas, maka pada kemasannya harus terdapat label “hanya digunakan oleh pengguna bersertifikat” atau “restricted use pesticide”.
Baca juga : 70 Daftar Bahan Aktif Pestisida Dilarang Di Indonesia
Parakuat diklorida, tergolong herbisida kontak yang aplikasinya disemprotkan (spray) pada daun yang berwarna hijau (berklorofil).
Kelebihan herbisida kontak efek kerjanya cepat, 2-3 jam setelah aplikasi semprot daun gulma jadi layu, 2-3 hari kemudian mati.
Nah, karena efek kerjanya cepat, sangat tepat digunakan pada lahan yang hendak ditanami, biasanya pada lahan jagung yang arealnya luas. Selain pada tanaman pangan dan horti, Parakuat diklorida banyak digunakan di perkebunan kelapa sawit.
Semoga bermanfaat, jangan lupa share ke saudara, sahabat atau teman anda…! Sekian terimakasih^^