Pembiayaan Syariah, Alternatif Solusi Untuk Petani – Assalamualaikum, Halo sobat BT, gimana sehat semua kan? Alhamdulillah, semoga selalu dalam keadaan suka cita dan bahagia, terutama karena kita akan kedatangan tamu agung yakni Bulan Ramadhan. Nah artikel kali ini adalah akan sedikit mengulas tentang pembiayaan syariah, alternatif solusi untuk petani.
Dalam menjalankan usahatani, tak sedkit masalah dan kendala yang petani temui. Tentang kendala-kendala yang sering dihadapi petani dalam usahatani pernah kita bahas pada artikel ini ➡ Kendala-kendala yang sering Dihadapi Petani.
Nah, salah satu masalah krusial petani adalah biaya atau modal (capital). Selama ini untuk mengatasinya petani meminjam pada : lembaga keuangan bank (bank konvensional dan BPR), lembaga keuangan nonformal (koperasi, leasing, pegadaian dan lain-lain) atau pun dari tengkulak atau pengepul.
Dalam perjalanannya para petani justru terjerat pada kredit macet, karena adanya resiko bunga dan gagal panen. Dengan resiko yang cukup tinggi yakni gagal panen (karena faktor alam serta jatuhnya harga jual saat panen), tidak sebanding dengan besarnya kredit yang tentunya berbunga yang harus petani bayarkan sesuai waktu yang disepakati.
Dalam kasus ini kita lihat 2 pihak yang tidak berimbang. Bank yang selalu untung dan petani yang kadang kala sangat merugi. Kenapa petani pada posisi yang tidak diuntungkan? Karena 2 hal, antara lain karena hasil panen yang tidak maksimal dan hutang yang harus dibayarkan kian lama kian besar.
Oleh sebab itu, perlu sebuah alternatif lain untuk menunjang berjalannya proses produksi pertanian, salah satunya dengan pembiayaan syariah yang secara prinsip mengutamakan asas keadilan.
Lembaga keuangan syariah pada sektor pertanian sangat cocok mengingat sektor pertanian memiliki resiko ketidakpastian yang cukup tinggi (karena berhubungan dengan iklim dan alam).

Pembiayaan syariah perlu dipertimbangkan untuk menunjang kelancaran usahatani, khususnya bagi petani muslim yang ingin menghindari riba.
Dan diantara akad-akad pembiayaan syariah yang cukup populer saat ini adalah :
- berdasarkan prinsip jual beli (murabahah)
- berdasarkan prinsip bagi hasil/profit sharing (musyarakah dan mudharabah)

Dalam akad jual beli (murabahah), pihak bank syariah berperan dalam menyediakan kelengkapan saprodi pertanian, sesuai harga pokok pembelian ditambah keuntungan yang yang disepakati kedua pihak, yang pembayarannya bisa diangsur (installment) sesuai kesepakatan dengan petani.
Sedang pada akad bagi hasil, pihak bank syariah sebagai pemberi modal berwenang mengontrol setiap prosesnya dan melalukan pembinaan. Petani berperan dalam pengolahan usahatani.
Berikut ini adalah beberapa pola atau model sistem bagi hasil pada pembiayaan syariah yang sering ditawarkan oleh lembaga pembiayaan syariah di Indonesia :
1. MUSYARAKAH (partnership, project financing participation)
Landasan syar’i : “…. maka mereka berserikat pada sepertiga ….” : (QS. An- Nisa :12)
Dalam hal ini petani berkerja sama dengan pihak bank syariah yang mana bank syariah berperan dalam memberikan modal usaha sedang petani berperan dalam menjalankan usahanya semaksimal mungkin.
Jika di dalam usaha ada untung rugi maka petani dan pihak bank syariah menanggung bersama untung ruginya dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
Pembagian keuntungan ditetapkan pada kontrak yang telah disepakati di awal, misal untuk petani 70%, untuk bank syariah 30%.
Contoh perhitungan akad musyarakah.
Misal anda petani cabai sedang mengerjakan projek usahatani cabai rawit yang membutuhkan modal 10.000.000. Sedang anda hanya punya modal 6.000.000 (alias 60% dari modal yang dibutuhkan).
Lalu sisanya 4.000.000 diajukan ke bank syariah. Jika kesepakatan bagi hasil 60:40 (60% untuk petani, 40% untuk bank syariah).
Berapakah dana yang harus dikembalikan petani cabai tersebut jika keuntungannya 1.000.000?
Maka setelah proyek selesai, petani harus mengembalikan dana pinjaman plus bagi hasil yang telah disepakati di awal, yakni dana pinjaman (4.000.000)+bagi hasil (40%x1.000.000)= 4.000.000+400.000 = 4.400.000.
2. MUDHARABAH (trust financing, trust investment)
Landasan syar’i : “… dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT..” (QS. Al-Muzammil:20)
Dalam hal ini bentuk kerja sama antara petani sebagai pengelolah usaha dan pemberi modal (Bank Syariah) memberikan 100% modal. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang disepakati dalam kontrak.
Apabila rugi akan ditanggung oleh pemilih modal (Bank Syariah) selama kerugian bukan dikarenakan kelalaian petani dan apabila kerugian akibaat kelalaian petani maka petani harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Contoh perhitungan akad mudharabah.
Misal anda peternak ayam sedang mengerjakan projek usahaternak ayam yang membutuhkan modal 12.000.000, kemudian mengajukan pinjaman ke Bank Syariah dengan akad mudharabah.
Disepakati lama waktu pengembalian pinjaman 1 tahun, dengan bagi hasil petani dan Bank Syariah 70%:30%. Keuntungan atau laba per-bulan: 1.000.000.
Berapakah dana yang harus dikembalikan peternak ayam tersebut selama 1 tahun masa pinjaman?
Maka, angsuran yang harus dibayarkan tiap bulan = 12.000.000 : 12 bulan = 1.000.000.000.
Sedangkan bagi hasil yang dibayarkan : 1.000.000 x 30% = 300.000.
Jadi, total angsuran yang dibayarkan 1.300.000.
Baca juga : Kabar Baik bagi Petani, Suku Bunga KUR Tahun 2018 Jadi 7%
Nah, sobat BT, itulah sekilas ulasan singkat tentang pembiayaan syariah, sebagai alternatif solusi petani, khususnya untuk anda petani muslim untuk menunjang kelancaran usahatani anda. Mudah-mudahan bisa dipahami ya sob…!
Saat ini pola pembiayaan syariah di lapangan masih kecil proporsinya dibandingkan pembiayaan konvensional yang lebih dulu populer. Walau begitu, dengan adanya pola pembiayaan syariah ini diharapkan petani kita lebih sejahtera lagi. InsyaAllah aamiiin…!
Jika anda tertarik untuk mengikuti pola pembiayaan syariah, anda bisa menanyakan pada beberapa perbankan yang mempunyai unit syariah seperti bank muamalat, bri syariah, mandiri syariah dan bank syariah yang lain.
Semoga bermanfaat..! Sekian dan terimakasih^^