Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional sangat diperlukan adanya dukungan penyediaan pupuk yang memenuhi prinsip 6 tepat yaitu : jenis, jumlah,harga, tempat, waktu dan mutu.
Untuk membantu petani dalam mendapatkan pupuk dengan harga yang terjangkau, Pemerintah memandang perlu menyediakan subsidi pupuk.
Dengan adanya keterbatasan Pemerintah dalam penyediaan subsidi pupuk dalam rangka program pemerintah, maka pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi usaha pertanian yang meliputi Petani Tanaman Pangan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat.
Dan untuk menjamin pengadaan dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi perlu ditetapkan Keputusan Menteri, yaitu melalui Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, yang di dalamnya mengatur hal-hal sebagai berikut :
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
Pasal 2

Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukkannya.
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Bagi Produsen, Eksportir, Importir, distributor dan Pengecer pupuk yang melakukan penimbunan, pemasaran pupuk bersubsidi diluar daerah pemasarannya serta impor dan ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
Jakarta, 11 Pebruari 2003 Biro Umum dan Hubungan Masyarakat ttd FAUZI AZIZ Sumber : http://www.kemenperin.go.id/artikel/591/Menperindag-keluarkan-Aturan-Baru-Tentang-Pengadaan-Dan-Penyaluran-Pupuk-Bersubsidi-Untuk-Sektor-Pertanian–
Insan Cita, founder & owner BelajarTani.com - Alumnus FP - Bekerja di agriculture corp - Hobi ngeblog & berkebun