Suku Bunga KUR Tahun 2018 – Kabar baik bagi petani, pasalnya pemerintah tahun ini menetapkan suku bunga (interest rate) Kredit Usaha Rakyat (KUR), sektor produksi seperti pengolahan, perikanan, dan pertanian turun dari 9% menjadi 7%. Ketetapan ini berlaku sejak awal tahun 2018 ini.
Pemerintah melalui Menko Bidang Perekonomian, berharap serapan KUR naik dari tahun lalu yang mencapai 89%. Sektor produksi tak terkecuali sektor pertanian pada tahun ini diharapkan serapannya naik dan dapat dinikmati oleh para UMKM termasuk petani.
KUR sektor pertanian
Selama ini sektor pertanian ini serapan KUR cukup minim karena sektor ini memiliki resiko lebih tinggi daripada sektor perdagangan, dan apabila mengalami kegagalan tentu akan sulit mengembalikan dana pinjaman-nya.
Dengan turunnya suku bunga, maka serapan KUR diharapkan akan meningkat dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada sektor produksi pertanian (agriculture production).

Bagi anda yang selama ini tahu tentang KUR, barangkali senang mendengar berita ini. Momen ini tentu menjadi kesempatan bagi anda untuk mengembangkan sayap bisnis pertanian anda menjadi lebih besar lagi.
Terutama bagi anda yang selama ini modal mejadi kendala utama. Walaupun banyak dari anda yang mungkin berfikir angka 7% masih cukup besar. Apalagi jika dibandingkan dengan Negeri Gajah Putih Thailand yang nilai suku bunga KUR untuk sektor pertaniannya hanya sebesar 1,5% saja…!
Dilema penyaluran KUR
- Penyerapan KUR sektor pertanian masih rendah dibanding sektor perdagangan, disebabkan ketidakpastian usaha di sektor produksi pertanian.
- Lembaga penyalur KUR lebih suka menyalurkan pada sektor perdagangan untuk menghindari kredit macet.
- Program KUR dinilai masih belum bisa meningkatkan kesejahteraan petani karena banyaknya variabel yang mempengaruhi.
Lembaga penyalur KUR

Lembaga apa saja yang menjadi penyalur kredit KUR? Beberapa lembaga perbankan yang menjadi penyalur KUR antara lain Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Umum Swasta.
Bagaimana anda tertarik sobat BT?
Untuk lebih jelasnya, anda bisa menanyakan syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada lembaga penyalur KUR di atas.
Semoga bermanfaat ya sob…!