Kemitraan Usaha Pertanian – Kata kemitraan atau partnership, mungkin bukanlah kata yang asing bagi kebanyakan petani di Indonesia.
Mungkin sebagian sobat BT ada yang pernah bermitra atau bekerja sama dengan orang lain, lembaga atau perusahaan untuk memproduksi komoditas pertanian.
Misalnya petani jagung, bisa bermitra dengan perusahaan benih jagung untuk menjadi penangkar benih, atau dengan perusahaan pakan ternak untuk produksi bahan baku pakan ternak.
Kemitraan, menurut Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN) No.39 Tahun 2010 tentang pedoman perizinan usaha budidaya tanaman pangan, adalah salah satu bentuk pengembangan usaha budidaya tanaman pangan.
Lalu, mengapa ada kemitraan usaha pertanian ? Ini karena kemitraan memiliki tujuan sangat baik yakni :
1. Penyediaan sarana produksi, bahan baku, permodalan/pembiayaan, teknologi budidaya dan manajemen pada usaha proses produksi, serta pengolahan, pemasaran, transportasi, dan kerja sama operasional pada usaha pasca panen.
2. Pemberdayaan dan peningkatan nilai tambah bagi petani skala luas, petani kecil dan petani kecil berlahan sempit dan atau masyarakat sekitar serta untuk menjamin keberlanjutan usaha budidaya tanaman.
3. Nah, usaha budidaya tanaman sendiri bertujuan mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan, meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan petani, serta mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
Baca juga : Pembiayaan Syariah, Alternatif Solusi Untuk Petani
Aadanya kemitraan adalah amanat Undang-Undang. Kemitraan menurut UU No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha besar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (pasal 56).
Sedang dalam UU No. 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Pertanian disebutkan pada pasal 9 bahwa Pemerintah mengarahkan pelaku usaha untuk bekerjasama secara terpadu dalam melakukan usaha budidaya tanaman.
Kemitraan yang dalam UU No.18 Tahun 2010 disebut sebagai kerjasama usaha, dilakukan atas dasar prinsip berkedudukan yang sama, saling memperkuat, dan saling menguntungkan yang dibuat dalam bentuk perjanjian secara tertulis.
Perjanjian kemitraan paling sedikit memuat mengenai hak dan kewajiban, pembinaan dan pengembangan usaha, pendanaan, alih teknologi, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. Jangka waktu perjanjian kemitraan paling singkat satu musim tanam, dan harus ditandatangani kedua belah pihak.
Disebutkan pula dalam UU No.13 tahun 2010 bahwa usaha budidaya tanaman pangan/hortikultura dapat dilakukan dengan pola kemitraan sebagai berikut :
1. inti-plasma
2. subkontrak
3. waralaba
4. perdagangan umum
5. distribusi dan keagenan serta
6. bentuk kemitraan lain
Yang dimaksud dengan “bentuk kemitraan lain” seperti kontrak budidaya, bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing).
Keterangan :
*kontrak budidaya merupakan perjanjian jual beli dengan pemesanan pada awal penanaman.
*kerja sama operasional meliputi kerja sama pembiayaan, penyediaan sarana produksi, teknis budidaya, manajemen, sampai dengan pemasaran.