Jenis Usaha Hortikultura – Haloo sobat BT, pada postingan sebelumnya telah kita bahas tentang jenis-jenis tanaman hortikultura, antara lain terdiri dari sayur, bunga, buah dan tanaman obat. Nah postingan kali ini kita bahas jenis-jenis usaha hortikultura.
Usaha hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan hortikultura.
Berdasarkan undang-undang No 13 tahun 2010 tentang hortikultura, setidaknya ada 7 jenis usaha hortikultura yang diperbolehkan di Indonesia. Apa saja 7 jenis usaha hortikultura yang diperbolehkan ?
#1. Usaha perbenihan
Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi benih,sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan benih dari dan ke wilayah negara Republik Indonesia. Pemuliaan dapat dilakukan introduksi dalam bentuk benih atau materi induk yang belum ada di wilayah negara Republik Indonesia.
Baca juga : Inilah Daftar Perusahaan Benih di Indonesia Berdasarkan Kepemilikan Saham
Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan dan wajib menerapkan jaminan mutu benih melalui penerapan sertifikasi.
#2. Usaha budidaya
Usaha budidaya hortikultura dilakukan dengan memperhatikan: permintaan pasar, budidaya yang baik, efisiensi dan daya saing, fungsi lingkungan serta kearifan lokal.
Baca juga : Raih Keuntungan Berlipat dengan Menanam Squash
Pelaku usaha budidaya hortikultura dapat menentukan sendiri pilihan jenis tanaman. Pelaku usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil didata mengenai jenis, jumlah tanaman dan/atau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan oleh instansi yang berwenang.
#3. Usaha panen dan pascapanen
Usaha panen dan pascapanen dilakukan untuk mencapai hasil yang maksimal, memenuhi standar mutu produk, menekan kehilangan dan/atau kerusakan serta meningkatkan nilai tambah pada penanganan, pengolahan, dan transportasi produk hortikultura.
Yang dimaksud dengan ”pascapanen” adalah kegiatan setelah panen yang meliputi pembersihan, pencucian, penyortiran, pengkelasan (grading), pengolahan primer (pengeringan, pengupasan, pembekuan, perajangan), pengawetan, pengemasan, pelabelan, dan penyimpanan.
#4. Usaha pengolahan
Usaha pengolahan produk hortikultura wajib memenuhi standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap usaha pengolahan produk hortikultura lokal yang belum memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Usaha pengolahan produk hortikultura besar wajib menyerap produk hortikultura lokal.
#5. Usaha distribusi, perdagangan, dan pemasaran
Usaha distribusi dilakukan untuk menyalurkan,membagi dan mengirim produk hortikultura dari unit usaha budidaya hortikultura sampai ke konsumen.
Dalam hal penyaluran, pembagian, dan pengiriman produk, pelaku usaha distribusi wajib menggunakan sistem logistik untuk menjaga kesegaran, mutu, keamanan pangan, dan kesesuaian jumlah dan waktu pasokan produk hortikultura.

Usaha perdagangan produk hortikultura mengatur proses jual beli antara pedagang dengan pedagang, dan pedagang dengan konsumen. Usaha distribusi setidak-tidaknya didukung oleh fasilitas pengangkutan dan pergudangan, serta sistem transportasi, dan informasi.
Pelaku usaha perdagangan produk hortikultura pasar modern wajib memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri.Pelaku usaha perdagangan produk hortikultura harus menerapkan sistem pengkelasan produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan.
#6. Usaha penelitian
Usaha penelitian hortikultura dapat dilakukan pada usaha perbenihan, usaha budidaya, usaha panen dan pascapanen, usaha pengolahan, dan usaha distribusi, perdagangan, pemasaran, serta usaha wisata agro.
Usaha penelitian hortikultura, dilakukan untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi pengembangan hortikultura.Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan hasil penelitian, harus memberikan royalti dan/atau penghargaan kepada peneliti, pemilik, dan/atau yang berhak atas hasil penelitian.
#7. Usaha wisata agro
Kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura dapat digunakan dan dikembangkan untuk usaha wisata agro. Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha yang menyelenggarakan usaha wisata agro wajib mengikutsertakan masyarakat setempat.

Baca juga : 4 Jenis Tanaman Hortikultura
Usaha wisata agro wajib memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal. Pemerintah menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria usaha wisata agro.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura yang dijadikan usaha wisata agro.