Apa Aja Sih Bantuan Alsintan Dari Pemerintah? Simak Artikel Berikut Ini

Bantuan Alsintan Dari Pemerintah – Indonesia adalah negara agraris yang punya potensi produksi pangan sangat besar, yang saat ini masih melakukan impor pada beberapa komoditas. Nah, Dalam upaya meningkatkan produksi pangan dalam negeri, Pemerintah melalui KEMENTAN mengadakan program bantuan ALSINTAN (alat dan mesin pertanian).

Bantuan ALSINTAN (alat dan mesin pertanian), merupakan salah satu upaya nyata pemerintah yang peduli terhadap nasib para petani. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para petani.

Di era teknologi digital dan serba otomatis saat ini, hampir semua pekerjaan dikerjakan dengan alat dan mesin. Tak terkecuali sektor pertanian, yang dinilai juga harus melakukan adopsi teknologi ini.

Kalo dulu semua dilakukan oleh tenaga manusia, saat ini petani bisa memanfaatkan teknologi-teknologi alat dan mesin pertanian yang sebenarnya telah lama diterapkan di negara barat (Europe dan America) sejak puluhan tahun lalu.

Rekomendasi :  Artis-artis Ini Terjun Ke Dunia Pertanian, Apa Sih Alasan Mereka Jadi Petani ?

Baca juga : 8 Komoditas Pertanian yang Mustinya Tak Perlu Impor

Tujuannya mempersingkat waktu dan proses budidaya tanaman. Proses olah tanah (cultivation) dan tanam (transplantation) khususnya, bisa dilakukan cepat dan serentak sehingga panen juga bisa serentak.

Bantuan alsintan dari KEMENTAN, nampak tractor roda 4, tractor roda 2, mesin pompa air, hand sprayer dan lain-lain. Image source : borneonews.co.id

Kembali ke topik, penasaran kan apa aja sih bantuan alsintan yang diberikan KEMENTAN ? Berikut daftarnya…!

Bantuan alsintan rice tranplanter (mesin tanam padi). Image source: tribunnews.com

1.Traktor roda 2

2.Traktor roda 4

3.Pompa air

4.Cultivator

5.Alat tanam padi (rice tranplanter)

6.Excavator

7.Hand sprayer

8.Alat tanam jagung (corn tranplanter)  (implement traktor roda 4)

9.Alat tanam jagung (tipe dorong)

10.Alat panen padi (rice harvester)

Nah, daftar jenis bantuan alsintan bantuan tersebut adalah berdasarkan informasi dari Pedoman Teknis Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Alsintan Dirjen PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian) KEMENTAN 2018.

Namun bantuan alsintan tersebut diberikan dengan syarat-syarat berikut :

1. Diprioritaskan untuk daerah sentra produksi tanaman pangan, horti, perkebunan dan peternakan.

2. Hanya diberikan kepada Kelompok Tani, GAPOKTAN, Masyarakat Tani, atau pun Kelompok Masyarakat yang mendukung pembangunan pertanian.

3. Instansi Pemerintah Daerah (provinsi atau kabupaten) yang layak dan bersedia menerima bantuan alsintan harus :

  • bersedia mengelola bantuan alsintan dalam bentuk Brigade Alsintan
  • bersedia mneyediakan gudang penyimpanan alsintan
  • bersedia memobilisasi alsintan antar kabupaten atau kecamatan
  • bersedia mengalokasikan dana APBD ½ untuk biaya pengelolaan dan pemeliharan alsintan

    Bantuan alsintan mesin panen padi (rice harvester). Image source : detik.com

Nah selanjutnya terkait mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan alsintan bisa anda baca pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Provinsi, dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kab/Kota.

Share, jika konten ini bermanfaat !

Artikel Terkait

About the Author: Insan Cita

Insan Cita, founder & owner BelajarTani.com - Alumnus FP - Bekerja di agriculture corp - Hobi ngeblog & berkebun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *