Pupuk Bersubsidi – Halo sobat belajartani.com, kabar terbaru mengenai pupuk bersubsidi membanjiri berbagai halaman media online di awal tahun 2024 ini.
Ada apa dengan pupuk bersubsidi ? Sebagaimana judul artikel ini, kini pupuk bersubsidi sudah bisa dibeli cukup dengan KTP saja loh. Benarkah ?
Tentu saja banyak pihak melihat ini sebagai sebuah terobosan yang “luarbiasa hebat”. Mengingat tahun ini adalah tahun pemilu, di mana banyak politisi berlomba-lomba menjaring suara.
Sedikit disayangkan mengapa aturan yang nampak memudahkan ini baru diterapkan kala mendekati masa pemilu.
Sementara kalau kita lihat beberapa bulan ke belakang, banyak petani yang menjerit susah mendapatkan pupuk sehingga produktivitas mereka turun.
Beli pupuk bersubsidi cukup KTP
Pemerintah melalui presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan memastikan bahwa petani bisa beli pupuk subsidi hanya dengan KTP saja.
Jika sebelumnya untuk dapat pupuk subsidi petani harus pakai kartu tani, kali ini pemerintah bilang cukup pakai KTP.
Caranya dapatinnya sekarang jadi tambah mudah. Sekarang pertanyaannya apakah petani akan mendapatkan sesuai dengan kebutuhan mereka?
Sederhananya apakah pupuknya ada dan tersedia? Karena banyak kabar yang beredar di media online bahwa alokasi pupuk tahun 2024 tak sebanyak dari tahun 2023.
Sebelumnya banyak petani yang kesal dengan hal tersebut. Sudah dapatnya susah, jumlahnya makin dikurangi. Terus buat apa kemarin repot-repot bikin RDKK kalau realisasinya tak sesuai kebutuhan.
Tak sedikit petani yang pesimis dengan musim tanam 2024 ini. Kendala yang dihadapi tak kunjung berkurang justru semakin banyak.
Pupuk mahal dan langka salah satunya diprediksi akan membuat para petani merogoh kocek lebih dalam lagi.
Jenis pupuk yang disubsidi 2024
Jenis pupuk bersubsidi di tahun 2024 masih tidak ada perubahan. Sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, bahwa hanya pupuk Urea dan NPK saja yang disubsidi.
Jadi, pupuk ZA, SP36 dan Petroganik yang sebelumnya masuk dalam daftar pupuk bersubsidi kini sudah tidak lagi.
Maka jangan heran jika pupuk tersebut dalam kemasan subsidi sulit ditemukan di pasaran. Ya memang sudah tidak ada subsidi lagi.
Oya satu lagi, di Permentan tersebut juga dijelaskan bahwa pupuk subsidi hanya berlaku untuk komoditas tanaman pangan, hortikultura dan Perkebunan tertentu saja.
Pada tanaman pangan berlaku pada padi, jagung dan kedele (pajale), di hortikultura hanya untuk cabe, bawang merah dan bawang putih, serta di perkebunan ada kopi, kakao dan tebu.
Nah, sobat belajartani.com dengan kondisi perpupukan nasional yang seperti ini bisa dibayangkan bagaimana produksi pertanian nasional 2024.
Di tahun 2023 saja yang alokasi pupuk subsidinya lebih besar dari sekarang saja, kita masih defisit produksi alias masih impor beras jutaaan ton.
Bagaimana menurut anda sobat belajartani.com ?