Cara Menghitung Zakat Pertanian [Petani Wajib Tahu]

Cara Menghitung Zakat Pertanian – Assalamualaikum sobat BT, kali ini saya mau posting tentang bagaimana cara menghitung zakat pertanian. Saya tertarik share artikel ini karena saya pikir artikel ini sangat penting dan masih banyak petani kita (terutama yang muslim) belum tau jika hasil pertanian juga ada zakatnya.

Sebagai landasan/pilar dasar ajaran islam (nomor 3 dalam rukun islam), zakat, termasuk zakat pertanian wajib hukumnya dikeluarkan bagi muslim yang penghasilan pertaniannya telah mencapai nisabnya. Dengan zakat mudah-mudahan Allah mensucikan harta yang anda peroleh dari usahatani, serta memberikan keberkahan pula atasnya.

Landasan hukum zakat pertanian (zakah on agriculture product)

Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ”Yang lebih dari keperluan”. “Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu agar kamu berfikir” (QS. Al Baqarah:219)

Rekomendasi :  Teknologi Pertanian Makin Maju, Gurun pun Disulap Jadi Lahan Pertanian

Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta mereka, dimbil dari orang-orang kaya dan diserahkan kepada orang-orang fakir di antara mereka” (HR. Bukhori dan Muslim)

Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengn sarana pengairan seperduapuluhnya” (HR.  Bukhori dan Ahmad)

Pendapat ulama Mazhab

Imam Malik dan Syafii : wajib dikeluarkan zakatnya setiap tanaman yang menjadi bahan makanan pokok dan dapat disimpan lama seperti gandum, padi, kurm dan anggur.

Hanafi : segala jenis sayur-sayuran wajib dikelaurkan zakatnya

Maliki, Syafii dan Hambali : segala jenis sayur-sayuran tidak wajib dikeluarkan zakatnya

Maliki, Syafii, Hanafi dan Hambali : apabila telah dikeluarkan zakat sebesar 10% dari buah-buahan atu biji-bijian, lalu disimpan pemilik selama bertahun-tahun, maka tidak diwajibkan lagi zakat atasnya.

Kapan zakat pertanian dikeluarkan?

Zakat pertanian wajib dikeluarkan jika hasil panen mencapai nisab setelah dikurangi biaya produksi seperti biaya saprodi (benih, pupuk, pestisida), biaya tenaga kerja dan biaya irigasi.

  • Jika ada biaya irigasi, maka zakatnya 1/20 atau sama dengan 5% (setelah dikurangi biaya)
  • Jika tidak ada biaya irigasi maka 1/10 atau sama dengan 10% (setelah dikurangi biaya)
Rekomendasi :  10 Lapangan Pekerjaan Utama Di Indonesia, Sektor Pertanian Nomor Berapa?

Berapa nisab zakat pertanian?

Menghitung zakat pertanian (padi)

Dari Jabir, dari Rasulullah SAW ” Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuq ”(HR. Muslim).

Jadi Nisab zakat hasil pertanian adalah 5 ausuq/wasaq (=300 sha’).

  • 1 wasaq = 60 sha’
  • 1 sha’ = 2,176 kg

Jadi, zakat pertanian wajib dikeluarkan jika nisabnya mencapai = 5x60x2,176 kg = 652,8 kg. Untuk komoditas buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga (jika ikut pendapat Hanafi), maka zakatnya disamakan dengan nilai nisabnya makanan pokok yakni beras.

Contoh perhitungan zakat pertanian

Sampai disini tentang landasan hukum, syarat zakat dan nisab zakat pertanian sudah bisa dipahami kan? Ok, kalo sudah, kita lanjut ke contoh perhitungannya ya sob.

Misal, petani padi di Indonesia panen 1 ton, harga padi saat panen Rp. 5.500 (HPP gabah kering giling 2017 via BPS). Biaya produksi (air, pupuk, pestisida dan tenaga kerja) Rp. 1.000.000. Berapa zakat yang dikeluarkan?

Nilai nisab 652,8 kg x Rp. 5.500/kg = Rp. 3.590.000

Total penghasilan

= total pendapatan – total biaya

= (1.000 kg x Rp. 5.500/kg) – (Rp. 1.000.000)

Rekomendasi :  28 Ide Bisnis Pertanian Awet Sepanjang Masa [Inspirasi Tani]

= Rp. 4.500.000

Maka, nilai zakat (ada biaya irigasi),

= Rp. 4.500.000 x 5%

= Rp. 225.000

Baca juga : 3 Produk Sampingan Petani Padi Sumber Penghasilan Tambahan

Nah, gimana sob, sudah faham kan? Ngomong-ngomong panen kali ini sudah masuk nisabnya belum? Buruan dihitung sob…hehehe

Demikian artikel bagaimana cara menghitung zakat pertanian (zakah on agriculture product). Semoga bermanfaat sob, aamiin. Jangan lupa bantu bagikan ke saudara, sahabat dan teman anda yang lain ya..Sekian dan terimakasih ^^

Share, jika konten ini bermanfaat !

Artikel Terkait

About the Author: Insan Cita

Insan Cita, founder & owner BelajarTani.com - Alumnus FP - Bekerja di agriculture corp - Hobi ngeblog & berkebun

9 Comments

  1. bagaimana hitungan padi basah? krn disini basah dah langsung jual

    1. Diestimasikan ke hitungan keringnya dlu mbak,,,dari GKB ntar jadi GKG nya brp…

  2. Kalau sawah nya punya orang….. misal nya 100 bata dari penghasilan 100 bata itu 20kg.cara mengeluarkan zakatnya gimana

    1. Saya Karyawan swasta yang juga pengusaha tani. Lahan tanam yang diusahakan 1.5 ha
      Semua biaya tani dan prosesnya diserahkan ke pekerja/kuli tani.
      Setiap musim dikeluarkan biaya = 15 juta
      hasil panen dari 1.5 ha = 3 ton gkg
      harga gkg = 5 juta perton = 15 juta
      Biaya tani yang saya keluarkan sama dengan hasil yang saya dapatkan.
      Karena hal tersebut, apakah saya wajib memberikan zakat…? walaupun secara nisabnya sudah terpenuhi….?
      Ditunggu ulasan dan jawabannya, dan terima kasih sebelumnya.

      1. maaf baru balas,,,yang dizakatkan itu kalau untung gan,,,kalau ternyata habis itu untuk biaaya sepertinya tidak perlu zakat…wallahua a’lam

  3. Assalamu’alaikum min. Maaf min mau nanya jika perkebunan yang pengairannya dengan air hujan. Untuk zakatnya apakah dikurang dlu sama biaya perawatan atau tidak ya. Dan untuk zakatnya masuk ke yg 10% atau 5%. Terimakasih. Wassalamu’alaikum

  4. min kalo gini” H.Romli seorang petani,setiap panen mendapat 2,5 ton padi. Berapa zakat yang harus di keluarkan oleh H. Romli?” itu gimana ya caranya menghitungnya

  5. Bagaimana jika seorang petani padi yang asal mula nya sawah tadah hujan..tapi tiba” pada saat mau waktu panen tiba2 tak ada hujan sehingga petani menggunakan irigasi..bagaimana petani tersebut menghitung zakatnya?

  6. Izin nanya
    1. Tentang beaya, apakah semua beaya dari beaya olah tanah, upah kerja, pupuk, air, obat, upah memanen dijumlah kemudian digunakan untuk mengurangi pendapatan kotor sebelum dizakati ?
    2. Misal , saya garap sepetak dg hasil 1 ton dg tetangga yg garap 3 petak namun hasilnya sama 1 ton, apakah menghitung besar zakarnya sama?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *