Jenis Usaha Perikanan Di Indonesia – Menurut UU nomor 11 tahun 2019 tentang perikanan, Usaha Perikanan merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Sistem bisnis perikanan meliputi kegiatan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
#1. Pra–produksi : adalah proses atau kegiatan sebelum menghasilkan ikan yang berasal dari penangkapan maupun pembudidayaan ikan .
#2. Produksi : adalah proses atau kegiatan menghasilkan ikan yang berasal dari penangkapan ikan maupun pembudidayaan ikan.
#3. Pasca–produksi : adalah proses atau kegiatan penanganan ikan setelah produksi yang meliputi ; (1) kegiatan penanganan ikan di atas kapal sebelum diolah atau dipasarkan (Penangkapan ikan), dan (2) kegiatan penanganan ikan hidup, ikan segar, atau pengemasan telur, benih, dan induk setelah panen sebelum diolah atau dipasarkan (Pembudidayaan ikan).
#4. Pengolahan : adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir.
#5. Pemasaran : adalah rangkaian kegiatan memasarkan ikan dan produk olahannya mulai dari merencanakan, menentukan harga, melakukan promosi, dan mendistribusikan secara sederhana sampai kepada konsumen.
Kembali ke pengertian usaha perikanan, usaha perikanan dari jenis perairannya dibedakan menjadi perairan darat dan laut.
Namun berdasarkan kegiatan usahanya dibagi menjadi 5 yaitu kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, dan pemasaran ikan.
Perikanan darat : merupakan usaha penangkapan atau pembudidayaan ikan yang dilakukan di daratan, antara lain dilakukan di sungai, tambak, empang dan lain-lain.
Perikanan laut : merupakan usaha penangkapan atau pembudidayaan ikan yang dilakukan di laut, di kawasan pesisir atau perairan dangkal.
5 Jenis usaha perikanan di Indonesia berdasarkan kegiatan usahanya dibagi menjadi 5 jenis usaha yaitu :
1. Penangkapan Ikan : adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
2. Pembudidayaan Ikan : adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol. Termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
3. Pengangkutan Ikan : adalah kegiatan yang menangani hasil penangkapan dan/atau hasil pembudidayaan yang secara khusus mengangkut ikan hasil penangkapan di laut atau perairan pedalaman, serta budidaya, dengan menggunakan kapal atau alat angkut lainnya untuk memuat, mengangkut, menyimpan, dan/atau menangani hasil penangkapan ikan atau hasil panen sarana produksi pembudidayaan ikan.
4. Pengolahan Ikan : adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah hasil perikanan, baik berupa ikan segar, ikan beku maupun produk olahan lainnya, yang memenuhi kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan.
5. Pemasaran Ikan : adalah kegiatan yang terdiri dari penyimpanan, transportasi, pendistribusian dan promosi. pemasaran ikan bertujuan untuk mendistribusikan hasil perikanan agar dapat dimanfaatkan, dinikmati, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Disclaimer : materi dikutip dari UU nomor 11 tahun 2019 tentang Perikanan